Takalar, 23 April 2024
Terkait Kebijakan Kemudahan Investasi di Daerah ,Pj. Bupati Takalar Dr. Setiawan Aswad,.M.Dev,.Plg pimpin Rapat Koordinasi Lintas OPD yang dihadiri oleh para pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Kab. Takalar. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Dinas PTSP Kab. Takalar yang berlangsung di ruang rapat Setda Kantor Bupati Takalar.
Dalam memimpin rapat, Pj. Bupati mengatakan bahwa investasi ini perlu kita dorong bersama karena menjadi salah satu hal yang krusial dalam rangka penguatan ekonomi lokal Kab. Takalar.
“Kita tidak boleh cuman berpangku tangan saja menunggu, yang harus kita lakukan adalah bergerak maju untuk meningkatkan perekonomian daerah kita. Hal itu dapat dilakukan dengan cara hilirisasi, semua prodak dan hasil dari takalar harus bisa hilirisasi dengan meningkatkan produktivitasnya terlebih dahulu. Investasi dihilir, ketika kita punya komoditi seperti cabe, pada saat panen itu bisa diserap industri pengolahan sehingga kita bisa menetralkan target” Jelasnya.
Selain itu orientasi ekspor dan subtitusi inpor juga sangat penting artinya subtitusi barang-barang yang masuk di takalar, tetapi kadang ada barang-barang masuk ke daerah kita khususnya Takalar yang sebenarnya takalar sendiri bisa menyediakan barang itu. Hal ini bisa menjadi peluang buat kita, makanan yang ada di takalar itu diolah dan dipasarkan kembali di takalar.
“Kita harus memikirkan langkah apa saja yang bisa kita diakukan dalam memaksimalkan potensi di Takalar, begitu banyak potensi dan peluang yang dimiliki takalar yang dapat meningkatkan ekonomi daerah yang bisa kita jadikan peluang yang bisa menarik investor untuk bisa masuk ke Takalar” Pungkas Dr. Setiawan.
Diakhir sambutannya beliau menegaskan agar pokja-pokja yang sudah dibentuk agar segera merancang rencana aksinya dalam memaksimalkan potensi-potensi di takalar, dan salah satu kebijakan dari pada keinginan investor untuk berinvestasi di takalar adalah landasan regulasi norma yang jelas tentang investasi. Kita di takalar sudah ada perda yang mengatur hal tersebut yaitu perda no. 2 tahun 2020 tentang investasi.