Takalar, 26 Maret 2024
Dirjen Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan HAM RI, tetapkan Takalar sebagai Kabupaten yang Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun 2023 di Hotel Claro Makassar, pada Senin malam (25/3/2024).
Mewakili Pj. Bupati Takalar , H. Muhammad Hasbi, S.STP.,M.AP., M.I.Kom Menerima Penghargaan tersebut bersama dengan 18 Kabupaten/Kota se-Sulawesi selatan, yang di serahkan langsung oleh Pj. Gubernur Sulsel Dr. Bahtiar Baharuddin M.Si.
Kabupaten Takalar dinilai memenuhi kriteria sebagai Daerah yang melindungi Hak Asasi Manusia setelah memenuhi parameter penilaian oleh Tim Penilai Dirjen HAM Kemenkumham terhadap data implementasi hak asasi manusia di daerah.

Dalam arahannya, Penjabat Gubernur Sul-sel, DR Bahtiar Baharuddin M.Si. Sangat mengapresiasi Daerah yang peduli terhadap HAM.
Dikatakan bahwa “Ada Tiga hal yakni Demokrasi, Lingkungan Hidup dan Hak Asasi Manusia, yang jadi tema besar negara-negara di dunia, dan Hak Asasi selalu menjadi bagian besar dari pelayanan publik. Apalagi segala aspek selalu diliputi oleh Hak Asasi Manusia, dalam kerangka itulah maka pemerintah pusat memberikan apresiasi bagi daerah yang peduli terhadap Hak Asasi Manusia”
Sementara Sekda Takalar mengungkapkan rasa syukur atas penghargaan yang diraih Kabupaten Takalar ini. Menurutnya, hal ini akan menjadi motivasi bagi jajaran Pemkab Takalar untuk terus memperhatikan dan mempedulikan penerapan HAM di masyarakat.
“Sangat bersyukur Kab.Takalar bisa memperoleh penghargaan sebagai Kabupaten yang Peduli HAM, penghargaan ini adalah bukti dari regulasi dan Kebijakan setelah Pj. Bupati Takalat Dr. Setiawan aswad mulai memimpin pemerintahan di Kabupaten Takalar” Tutur H. Hasbi.
Dengan adanya pencapaian ini, seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Takalar berkomitmen memberikan pelayanan yang prima kepada publik dalam mewujudkan penghormatan, pemenuhan, perlindungan, pemajuan, dan penegakan HAM.
Ada 10 indikator atau kriteria yang dinilai agar bisa mendapatkan predikat Kabupaten/Kota Peduli HAM seperti Hak atas Bantuan Hukum, Hak Atas Informasi, Hak Turut Serta Dalam Pemerintahan, Hak atas Keberagaman Pluralisme, Hak Atas Kependudukan, Hak Atas Kesehatan, Hak Atas Pendidikan, Hak Atas Pekerjaan, Hak Atas Lingkungan Yang Baik dan Sehat serta Hak Atas Perumahan Yang Layak dan Hak Perempuan dan Anak.